Persyaratan Umum Skripsi:
  1. Mahasiswa dapat mengajukan rencana judul skripsi dan tesis kepada Ketua Program Studi dengan memenuhi persyaratan: a. Telah menempuh minimal 80% dari kredit kumulatif kelulusan yang ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi dengan IPK minimal 2,00 untuk S-1 dan 3,00 untuk S-2; dan b. Telah menempuh mata kuliah yang berkaitan dengan metodologi penelitian dengan nilai minimal C.
  2. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan penulisan skripsi dan tesis akan diatur dalam Pedoman Penulisan Karya Ilmiah FKIP Universitas Mataram.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ujian Proposal Skripsi
Mahasiswa dapat mengikuti ujian proposal skripsi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Menyerahkan Penetapan Judul Proposal Skripsi
  2. Menyerahkan Penggantian Judul Proposal Skripsi (jika ada)
  3. Mengajukan permohonan ujian proposal skripsi kepada ketua program studi dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ujian Proposal Skripsi untuk mendapatkan pengesahan;
  4. Menyerahkan fotokopi tanda lunas pembayaran SPP terakhir;
  5. Menyerahkan 4 (empat) rangkap draf proposal skripsi yang dijilid dan telah ditandatangani kedua dosen pembimbing skripsi dan disetujui oleh ketua program studi
  6. Menyerahkan Kartu Kontrol Pembimbingan yang telah disetujui oleh Pembimbing I dan II
  7. Revisi proposal dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja.
  8. Batas ujian ulang sebanyak 2 kali.

Seminar Hasil Penelitian Skripsi
Seminar hasil penelitian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Draf skripsi mahasiswa telah ditandatangani oleh kedua pembimbing skripsi dan disetujui oleh ketua program studi.
  2. Mahasiswa menyerahkan/menunjukkan surat izin penelitian dari instansi terkait bagi yang melakukan penelitian di luar kampus dan dari lokasi penelitian.
  3. Mahasiswa menyerahkan bukti telah selesai melakukan penelitian dari instansi terkait.
  4. Mahasiswa menyerahkan Kartu Kontrol Pembimbingan yang telah disetujui oleh Pembimbing I dan II kepada program studi
  5. Menyerahkan Kartu Kontrol Keikusertaan seminar hasil skripsi sejawat yang telah terisi minimal 10 (sepuluh) kali, atau 1 (satu) kali seminar nasional sebagai penyaji (pemakalah) atau 3 (tiga) kali sebagai peserta.
  6. Seminar hasil penelitian dihadiri oleh dosen pembimbing skripsi.
  7. Seminar hasil penelitian skripsi dihadiri oleh sekurang- kurangnya 15 (lima belas) orang mahasiswa dari program studi yang sama dan dapat pula dihadiri oleh mahasiswa di luar program studi.

Syarat dan Prosedur Pendaftaran Ujian Skripsi
Mahasiswa dapat mengikuti ujian skripsi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Menyerahkan bukti telah mengutip minimal 5 (lima) tulisan dosen FKIP Universitas Mataram.
  2. Menyerahkan transkrip nilai akhir yang telah diperiksa oleh pembimbing akademik, mendapatkan persetujuan ketua program studi, dan telah lulus semua mata kuliah selain skripsi dengan IPK minimal 2,50;
  3. Menyerahkan 4 (empat) salinan naskah skripsi yang telah dijilid, telah ditandatangani kedua dosen pembimbing skripsi, dan telah disetujui oleh ketua program studi.
  4. Mengajukan permohonan ujian kepada ketua program studi dengan menggunakan formulir Pendaftaran Ujian Skripsi untuk mendapatkan pengesahan;
  5. Menyerahkan fotokopi tanda lunas pembayaran SPP terakhir;
  6. Bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris diwajibkan menyerahkan nilai TOEFL (prediction) atau tes sejenis sekurang-kurangnya 500, dan sekurang-kurangnya 400 bagi program studi lain (mulai angkatan 2018).
  7. Telah lolos uji plagiasi/similarity (maksimal 25%).

Pelaksanaan Ujian Skripsi
Pelaksanaan ujian skripsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Ujian skripsi dilaksanakan pada waktu dan tempat yang ditetapkan oleh ketua program studi dan dikoordinasikan dengan Fakultas.
  2. Penguji skripsi terdiri atas tiga orang yaitu dosen pembimbing I yang bertugas sebagai ketua penguji dan moderator, dosen pembimbing II sebagai anggota, dan satu orang dosen penguji nonpembimbing sebagai anggota.
  3. Ketua dan anggota penguji ditetapkan melalui surat penugasan oleh Dekan FKIP Universitas Mataram atas usulan dari ketua program studi.
  4. Ujian skripsi dilaksanakan maksimal 3 (tiga) kali. Mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus dalam ujian pertama dapat mengajukan permohonan ujian ulang. Waktu dan tempat ujian ulang ditetapkan oleh ketua program studi berdasarkan kesediaan dosen penguji skripsi.
  5. Revisi skripsi maksimal 1 (satu) bulan sejak ujian dilaksanakan;
  6. Ujian skripsi harus dihadiri oleh seluruh penguji.
  7. Apabila dosen penguji tidak hadir maksimal 30 menit dari jadwal yang ditetapkan, pengujian skripsi diambil alih oleh ketua prodi atau dosen yang ditunjuk oleh ketua program studi dengan pertimbangan kesesuaian bidang/keahlian dengan yang diujikan.
  8. Jika sudah mempublikasikan artikel hasil penelitian skripsi (minimal SINTA 4) diperbolehkan tidak mengikuti ujian skripsi.
Sumber: Buku Pedoman Akademik FKIP Unram 2020