ALUR SKRPISI PGSD DAN PGPAUD 

(1)
Pengajuan Judul Skripsi

Sebelum mengajukan judul skripsi, mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu mengidentifikasi dan menemukan permasalahan penelitian di lapangan melalui kegiatan observasi untuk memperoleh data awal. Setelah itu, mahasiswa dapat merumuskan maksimal tiga atau 5 alternatif judul. Judul-judul tersebut selanjutnya dikonsultasikan dengan Dosen Penasehat Akademik (PA) sebelum diajukan secara resmi melalui tautan (Pengajuan Judul Skripsi PGSD) atau (Pengajuan Judul Skripsi PGPAUD) sesuai program studi masing-masing.

Setelah memperoleh dosen pembimbing, tahap berikutnya adalah penetapan judul oleh kedua dosen pembimbing dengan melampirkan judul pada Lembar Penetapan Judul Skripsi (Download Penetapan Judul Skripsi). Apabila terjadi pergantian judul, mahasiswa wajib mengajukan kembali usulan tersebut kepada dosen pembimbing dengan menggunakan Form Pergantian Judul Skripsi (Download Form Pergantian Judul Skripsi).


(2)
Menyusun Proposal

Setelah proses pengajuan judul dan penetapan Dosen Pembimbing 1 dan 2, tahap berikutnya adalah penyusunan proposal skripsi (format Cover/Sampul Proposal Skripsi dapat diunduh melalui tautan yang tersedia). Proposal tersebut dikonsultasikan kepada kedua dosen pembimbing dengan urutan dimulai dari Dosen Pembimbing 2, kemudian dilanjutkan kepada Dosen Pembimbing 1.

Setiap kali melaksanakan bimbingan, mahasiswa wajib membawa Lembar Konsultasi Bimbingan yang harus ditandatangani oleh dosen pembimbing pada setiap pertemuan sebagai bukti pelaksanaan bimbingan.

Apabila terjadi pergantian dosen pembimbing, mahasiswa harus menempuh prosedur resmi, yaitu dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Ketua Program Studi (Kaprodi)/Sekretaris Program Studi (Sekprodi), kemudian mengisi dan menyerahkan Form Pergantian Dosen Pembimbing. (Form Pergantian Dosen Pembimbing)

(3)
Ujian Proposal

Setelah proposal selesai dikonsultasikan kepada kedua dosen pembimbing dan memperoleh tanda tangan pada Lembar Pengesahan Proposal, proposal tersebut dinyatakan siap untuk diuji. Selanjutnya, mahasiswa dapat mendaftarkan diri untuk Ujian Proposal dengan menggunakan Form Permohonan Ujian Proposal (Download Form Permohonan Ujian Proposal), yang diserahkan kepada Bapak Saleh (untuk Program Studi PGSD) atau Bapak Kadek (untuk Program Studi PGPAUD).

Setelah ujian proposal dilaksanakan, apabila terdapat revisi, mahasiswa wajib segera menyelesaikannya dengan urutan konsultasi dimulai dari Dosen Penguji 3, dilanjutkan dengan Dosen Penguji 2, dan terakhir Dosen Penguji 1. Setelah revisi selesai, mahasiswa wajib memperoleh tanda tangan dari ketiga dosen penguji pada Lembar Persetujuan Proposal Skripsi (Download Form Persetujuan Proposal) serta Lembar Persetujuan Revisi Proposal (Download Persetujuan Revisi Proposal dalam format PDF maupun Word).

Tahap berikutnya setelah seluruh proses tersebut selesai adalah pelaksanaan penelitian di lokasi yang telah ditentukan.

(4)
Seminar Hasil
Setelah mahasiswa menyelesaikan proses pengumpulan dan pengolahan data untuk penulisan Bab IV, Bab V, dan Bab VI, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan Seminar Hasil (pendaftaran menggunakan Form Permohonan Seminar Hasil).

Seminar Hasil wajib dihadiri oleh Dosen Pembimbing 1 dan 2, serta minimal 15 orang mahasiswa sebagai peserta. Pada saat mengikuti seminar, mahasiswa diwajibkan membawa Lembar Catatan Seminar yang harus ditandatangani oleh salah satu dosen pembimbing yang hadir dalam kegiatan tersebut.


(5)
Ujian Skripsi

Ujian skripsi dapat dilaksanakan apabila seluruh persyaratan akademik dan administratif telah dipenuhi. Salah satu persyaratan tersebut adalah lulus tes TOEFL dengan skor minimal 400 bagi mahasiswa angkatan 2018 dan seterusnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, hasil penelitian yang telah dipresentasikan dalam Seminar Hasil dan memperoleh persetujuan dari kedua dosen pembimbing dapat diajukan untuk pendaftaran ujian skripsi (menggunakan Form Pendaftaran Ujian Skripsi).

Setelah ujian skripsi dilaksanakan, mahasiswa wajib melakukan revisi naskah berdasarkan masukan dari tim penguji dengan urutan: Penguji 3, Penguji 2, dan Penguji 1. Setelah seluruh revisi diselesaikan, mahasiswa wajib memperoleh tanda tangan persetujuan skripsi dari dosen pembimbing, dimulai dari Pembimbing 2 kemudian Pembimbing 1 (menggunakan Form Persetujuan Skripsi).

Sebagai alternatif, bagi mahasiswa yang tidak menempuh ujian skripsi, dapat menggantinya dengan mempublikasikan artikel ilmiah pada jurnal terindeks SINTA (peringkat 4, 3, 2, atau 1) atas rekomendasi kedua dosen pembimbing. Prosedur ini sama dengan ujian skripsi, yaitu mahasiswa tetap harus mendaftar ujian untuk memperoleh tiga orang dosen penguji. Artikel yang telah disusun akan direviu serta dinilai oleh ketiga penguji sebelum kemudian dipublikasikan pada jurnal SINTA. Artikel ilmiah tersebut baru diakui sebagai pengganti ujian skripsi apabila telah resmi terbit (published) pada jurnal yang dimaksud.