Cuti akademik diatur sebagai berikut:
  1. Cuti akademik diajukan kepada Rektor Universitas Mataram paling lambat 2 (dua) minggu sejak awal perkuliahan.
  2. Cuti akademik baru boleh diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah minimal 1 (satu) semester.
  3. Cuti akademik dapat diberikan kepada mahasiswa sebanyak- banyaknya 4 (empat) semester untuk program S-1 dan 3 (tiga) semester untuk program S-2, baik sekaligus maupun terputus-putus.
  4. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik setelah perkuliahan berjalan, uang UKT-nya tidak dapat ditarik kembali.
  5. Pengajuan untuk aktif kembali bagi mahasiswa yang mengambil cuti akademik harus dilaksanakan sebelum pembayaran UKT semester yang bersangkutan.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik secara berturut- turut lebih dari satu semester, dimungkinkan untuk mengajukan aktif kembali sebelum cuti yang diminta berakhir.


Mahasiswa Pindahan:
  1. Penerimaan mahasiswa pindahan ditentukan oleh tersedianya tempat, sarana dan prasarana pendidikan, dan persetujuan
  2. Rektor atas pertimbangan Dekan bersama Ketua Jurusan/Program Studi.
  3. Kepindahan seorang mahasiswa hanya diberikan satu kali.
  4. Mahasiswa pindah yang berasal dari luar Universitas Mataram harus memenuhi persyaratan berikut: a.Terdaftar dan aktif kuliah minimal dua semester pada perguruan tinggi negeri/jurusan/program studi asal; b. Bukan mahasiswa putus kuliah (dropped out); c.Bukan mahasiswa yang melakukan tindak pidana dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan perguruan tinggi asal; d.Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi mahasiswa FKIP Universitas Mataram kepada Rektor Universitas Mataram dengan melampirkan surat keterangan pindah dan rekomendasi dari rektor perguruan tinggi negeri asal, daftar mata kuliah yang pernah ditempuh berserta sks, nilai, dan semester/tahun ditempuhnya dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75; e.Surat permohonan diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum semester berjalan berakhir; f.Mengikuti seleksi yang diadakan oleh jurusan/program studi yang menjadi tujuan kepindahan dan dinyatakan lulus dalam seleksi tersebut; dan g.Melaksanakan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Mataram.
  5. Mahasiswa pindahan yang berasal dari fakultas di lingkungan Universitas Mataram diharuskan memenuhi persyaratan dalam proses kepindahan berikut: a.Terdaftar dan aktif kuliah minimal dua semester pada fakultas/jurusan/ program studi asal; b.Bukan mahasiswa putus kuliah (dropped out); c.Bukan mahasiswa yang melakukan tindak pidana dengan melampirkan surat keterangan dari pimpinan fakultas asal; d.Mengajukan permohonan pindah kepada Rektor Universitas Mataram dengan melampirkan fotokopi KRS dan KHS yang pernah diperoleh dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang telah dilegalisir oleh dekan fakultas asalnya; e.Surat pernyataan diajukan paling lambat satu bulan sebelum semester berjalan berakhir; f.Mengikuti seleksi yang diadakan oleh jurusan/program studi yang menjadi tujuan kepindahan dan telah dianyatakan lulus dalam seleksi tersebut; dan melaksanakan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Mataram.
  6. Mahasiswa pindahan yang berasal dari jurusan/program studi yang sama dengan jurusan/program studi  yang  dituju di FKIP Universitas Mataram tidak dipersyaratkan telah mengikuti perkuliahan minimal dua semester, sepanjang memenuhi ketentuan butir b, c, d, e, f, g, ayat (4) untuk mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi negeri di luar Universitas Mataram
  7. Mahasiswa pindahan yang berasal dari jurusan/program studi yang berbeda dengan jurusan/program studi yang dituju di FKIP Universitas Mataram tidak dipersyaratkan telah mengikuti perkuliahan minimal dua semester, sepanjang memenuhi ketentuan butir b, c, d, e, f, g ayat 5 untuk mahasiswa dari lingkungan Universitas Mataram.
  8. Ketua program studi penerima meneliti dan menyetarakan sks mata kuliah yang telah dicapai dari tempat asalnya dengan sks pada program studi yang akan diambil.
  9. Jumlah dan jenis mata kuliah yang telah diakui dan yang masih harus ditempuh oleh mahasiswa pindahan untuk mencapai kebulatan program ditetapkan oleh ketua program studi dan disahkan oleh ketua jurusan.
  10. Mahasiswa pindahan diwajibkan mencapai paling sedikit 40 sks dalam waktu sekurang-kurang dua semester untuk memenuhi persyaratan evaluasi 4 semester pertama dengan IPK minimal 2.0.
  11. Mahasiswa FKIP Universitas Mataram yang pindah ke perguruan tinggi lain diwajibkan: a. Mengajukan permohonan pindah kepada Rektor Universitas Mataram dengan menjelaskan alasan kepindahan; dan b. Melampirkan surat rekomendasi dari ketua program studi serta semua KHS yang telah diperoleh.

Ketentuan dan Persyaratan Umum KKN:
  1. Setiap mahasiswa program Sarjana (S-1) FKIP Universitas Mataram diwajibkan mengikuti KKN.
  2. Untuk dapat mengikuti program KKN mahasiswa harus telah memperoleh minimal 110 sks dengan IPK minimal 2,00.
  3. KKN dapat berbentuk KKN Tematik dan KKN-PPM
  4. Seluruh rangkaian kegiatan KKN diatur dan dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram.

Ketentuan tentang PLP:
1. PLP terdiri atas PLP I dan PLP II
2. PLP I dilaksanakan selama 1-2 minggu dengan tujuan agar mahasiswa memahami seluk beluk lapangan persekolahan secara langsung di bawah bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong. PLP I berbobot 1 sks dan dapat diprogramkan pada semester 3 atau semester 4.
3. Persyaratan untuk memprogramkan PLP I ialah telah lulus/sedang menempuh kelompok Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK), telah dan/atau sedang menempuh mata kuliah proses pembelajaran pada program studi/jurusan masing-masing; dan telah mengumpulkan beban studi minimal 40 sks.
4. PLP II bertujuan untuk memberi kesempatan pada mahasiswa melatih dan mempraktekkan keterampilan profesionalnya secara langsung di sekolah dengan bimbingan dosen pembimbing dan guru pamong. PLP II dilaksanakan selama 5-6 minggu atau setara dengan 30 hari kerja efektif. PLP II memiliki bobot 3 sks dan dapat diprogramkan pada semester 6 atau 7.
5. Persyaratan untuk memprogramkan PLP II ialah mahasiswa telah lulus mata kuliah paling sedikit 90 sks, telah lulus Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) dan Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK), Microteaching dengan nilai minimal B, dan mata kuliah prasyarat Microteaching.


Sumber: Buku Pedoman Akademik FKIP Unram 2020